Rangkuman PM 19 tahun 2011
RANGKUMAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 19 TAHUN 2011 PM NO. 19 Tahun 2011 menjelaskan tentang sertifikasi kecakapan penjaga perlintasan kereta api Penjelasan: jenis sertifikat penjaga perlintasan setiap penjaga perlintasan kereta api bertanggung jawab terhadap keselamtan perjalan kereta api di bawah kerjanya. penjaga perlintasan KA harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: tau dan paham peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka dapat mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya tau, paham, dan menguasai jadwal perlajanan kereta api di wilayah kerjanya mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi tau, paham, dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api pernjaga perlintasan wajib memiliki sertifikat kecakapan penjaga perlintasan...