Rangkuman PM 19 tahun 2011

RANGKUMAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 19 TAHUN 2011


PM NO. 19 Tahun 2011 menjelaskan tentang sertifikasi kecakapan penjaga perlintasan kereta api

Penjelasan:

jenis sertifikat penjaga perlintasan

setiap penjaga perlintasan kereta api bertanggung jawab terhadap keselamtan perjalan kereta api di bawah kerjanya. penjaga perlintasan KA harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
  1. tau dan paham peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka
  2. dapat mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya
  3. tau, paham, dan menguasai jadwal perlajanan kereta api di wilayah kerjanya
  4. mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi
  5. tau, paham, dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api
  6. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api
pernjaga perlintasan wajib memiliki sertifikat kecakapan penjaga perlintasan KA yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh DirJen atau badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditas dari menteri. sertifikat diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan, serta lulus uji kecakapan yang dilakukan oleh DirJen. sertifikat ini berlaku selama 4 tahun.
pemegang sertifikat kecakapan penjaga perlintasan kereta api memiliki kewenangan:
  1. mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya
  2. mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalut perjalanan kereta api
  3. mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi 
persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, yaitu:
  1. pria atau wanita
  2. sehat jasmani dan rohani
  3. lulus pendidikan minimal menengah pertama atau sederajat
  4. pegawai yang ditunjuk oleh penyelenggara prasaran perkeretaapian atau pemerintah daerah
  5. lulus pendidikan dan pelatihan penjaga perlintasan kereta api
  6. mengikuti pengenalan wilayah dan peralatan kerja serta tnda dan marka terlebih dahulu sesuai kebutuhan selama min 1 bulan 
penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat setelah pemohon min 20 orang dan dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan secara lengkap. ujian terdiri dari uji teori dan praktek
pemegang sertifikat dalam melaksanakan tugas wajib:
  1. melakukan tugas sebagaimana penjaga perlintasan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku
  2. membawa tanda pengenal sebagai penjaga perlintasan kereta api
  3. mengikuti pengenalan wilayah kerja terlebih dahulu di tempat kerja baru min 1 minggu
  4. minimal dalam waktu 2 tahun harus penjaga perlintasan kereta api
  5. meningkatkan kemampuan sebagai penjaga perlintasan kereta api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu sekurang - kurangnya 1kali dalam 2 tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN TEKNIS STASIUN KERETA API

PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN INDONESIA

ISTILAH DALAM PERSINYALAN MEKANIK DI KERETA API INDONESIA TERBARU