Rangkuman PM 19 tahun 2011
RANGKUMAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 19 TAHUN 2011
PM NO. 19 Tahun 2011 menjelaskan tentang sertifikasi kecakapan penjaga perlintasan kereta api
Penjelasan:
jenis sertifikat penjaga perlintasan
- tau dan paham peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka
- dapat mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya
- tau, paham, dan menguasai jadwal perlajanan kereta api di wilayah kerjanya
- mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi
- tau, paham, dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api
- pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api
pemegang sertifikat kecakapan penjaga perlintasan kereta api memiliki kewenangan:
- mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya
- mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalut perjalanan kereta api
- mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi
- pria atau wanita
- sehat jasmani dan rohani
- lulus pendidikan minimal menengah pertama atau sederajat
- pegawai yang ditunjuk oleh penyelenggara prasaran perkeretaapian atau pemerintah daerah
- lulus pendidikan dan pelatihan penjaga perlintasan kereta api
- mengikuti pengenalan wilayah dan peralatan kerja serta tnda dan marka terlebih dahulu sesuai kebutuhan selama min 1 bulan
pemegang sertifikat dalam melaksanakan tugas wajib:
- melakukan tugas sebagaimana penjaga perlintasan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku
- membawa tanda pengenal sebagai penjaga perlintasan kereta api
- mengikuti pengenalan wilayah kerja terlebih dahulu di tempat kerja baru min 1 minggu
- minimal dalam waktu 2 tahun harus penjaga perlintasan kereta api
- meningkatkan kemampuan sebagai penjaga perlintasan kereta api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu sekurang - kurangnya 1kali dalam 2 tahun
Komentar
Posting Komentar