PERSYARATAN TEKNIS STASIUN KERETA API


UMUM


a.      Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
b.      Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
c.      Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
d.      Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
e.      Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
f.          Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
g.         Bangunan Stasiun Kereta Api adalah bangunan untuk keperluan operasional kereta api yang terdiri dari gedung, instalasi pendukung dan peron.
h.         Gedung Stasiun Kereta Api adalah gedung untuk operasional kereta api yang terdiri dari gedung untuk kegiatan pokok, gedung untuk kegiatan penunjang dan gedung untuk kegiatan jasa pelayanan khusus.
i.          Gedung Stasiun Untuk Kegiatan Pokok Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang kegiatan pokok di stasiun.
j.          Gedung Stasiun Untuk Kegiatan Penunjang Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang kegiatan usaha penunjang di stasiun.
k.         Gedung Stasiun Untuk Kegiatan Jasa Pelayanan Khusus Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun.
l.          Instalasi Pendukung Bangunan Stasiun Kereta Api adalah instalasi yang mendukung kegiatan operasional kereta api.
m.        Peron adalah bangunan yang terletak di samping jalur kereta api yang berfungsi untuk naik turun penumpang.
n.         Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
o.         Persyaratan Teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
p.         Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
q.         Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
r.          Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi keahlian dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
s.          Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
t.          Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
u.         Sertifikat Kompetensi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
v.         Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
w.        Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
x.         Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

PERATURAN TERKAIT PENGUJIAN
a.         Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
b.         Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
c.         Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 97 tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian.
d.         Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian.
e.         Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Stasiun Kereta Api.
f.          Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.

JENIS STASIUN

1. Stasiun Penumpang
    

FASILITAS YANG ADA DI STASIUN PENUMPANG
1.      Keselamatan
2.      Keamanan
3.      Kenyamanan
4.      Naik turun penumpang
5.      Penyandang cacat
6.      Kesehatan
7.      Fasilitas umum
8.      Fasilitas pembuangan sampah
9.      Fasilitas informasi

      FUNGSI STASIUN PENUMPANG adalah untuk menaik dan menurunkan penumpang.


2. Stasiun Barang

FASILITAS YANG ADA DI STASIUN BARANG
. Keselamatan
. Keamanan
. Bongkar Muat
. Fasilitas Umum
. Fasilitas Pembuangan Sampah

FUNGSI STASIUN BARANG adalah untuk bongkar muat barang.
3. Stasiun Operasi

FASILITAS YANG ADA DI STASIUN OPERASI
.  Fasilitas Keselamatan
.  Operasi Kereta Api

FUNGSI STASIUN OPERASI adalah untuk keperluan operasi kereta api.


PERSYARATAN TEKNIS STASIUN

1. Persyaratan sistem
    a. Menampung jumlah penumpang dan atau barang sesuai dengan kelas stasiun
    b. Melayani operasi perjalanan KA
2. Persyaratan komponen
    a. Emplasemen stasiun terdiri dari Jalan rel, Fasilitas pengoperasian KA, dan Drainase
    b. Bangunan stasiun harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung

 GEDUNG STASIUN KA

1. RUANG BEBAS

Keterangan :

Batas I  =  Untuk jembatan dengan kecepatan sampai 60 km/jam

Batas II  =  Untuk ‘Viaduk’ dan terowongan dengan kecepatan sampai 60km/jam dan untuk jembatan tanpa pembatasan kecepatan.

Batas III  =  Untuk ‘viaduk’ baru dan bangunan lama kecuali terowongan dan jembatan

Batas IV  =  Untuk lintas kereta listrik

 2. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG KA

1.  Konstruksi, material, disain, ukuran dan kapasitas bangunan sesuai dengan standar kelayakan, keselamanan dan keamanan serta kelancaran sehingga seluruh bangunan stasiun dapat berfungsi secara handal.

2.  Memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan gedung dari bahaya banjir, bahaya petir, bahaya kelistrikan dan bahaya kekuatan konstruksi.

3.  Instalasi pendukung gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bangunan, mekanikal elektrik, dan pemipaan gedung (plumbing) bangunan yang berlaku.

4.  Luas bangunan ditetapkan untuk:

a)  Gedung kegiatan pokok dihitung dengan formula sebagai berikut:

L = 0,64 m2/orang x V x LF

dimana:

L  =  Luas bangunan (m2)

V  =  Jumlah rata-rata penumpang per jam sibuk dalam satu tahun (orang)

LF  =  Load factor (80%).
              b)  Gedung kegiatan penunjang dan gedung jasa pelayanan khusus di stasiun kereta api, ditetapkan berdasarkan kebutuhan.

5.  Menjamin bangunan stasiun dapat berfungsi secara optimal dari segi tata letak ruang gedung stasiun, sehingga pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dilakukan secara nyaman.

6.  Komponen gedung meliputi:

a)  gedung atau ruangan;

b)  media informasi (papan informasi atau audio);

c)  fasilitas umum, terdiri dari:

1)  ruang ibadah;

2)  toilet;

3)  tempat sampah; dan

4)  ruang ibu menyusui.

d)  fasilitas keselamatan;

e)  fasilitas keamanan;

f)  fasilitas penyandang cacat atau lansia;
            g)  fasilitas kesehatan. 3. PERSYARATAN OPERASI GEDUNG KA


1.  Gedung Kegiatan Pokok

a)  Pengoperasian gedung stasiun harus sesuai dengan alur proses kedatangan dan keberangkatan penumpang kereta api serta tidak mengganggu pengaturan perjalanan kereta api.

b)  Menjamin bangunan stasiun dapat berfungsi secara optimal dari segi tata letak ruang gedung stasiun, sehingga pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dilakukan secara nyaman.

c)  Pengoperasian gedung stasiun sesuai dengan jam operasional kereta api dan ketersediaan sumber daya manusia.

2.  Gedung Kegiatan Penunjang Stasiun Kereta Api dan Gedung Jasa Pelayanan Khusus Di Stasiun Kereta Api

a)  Tidak mengganggu pergerakan kereta api.

b)  Tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang.

c)  Menjaga ketertiban dan keamanan.

d)  Menjaga kebersihan lingkungan.
            e)  Tidak mengganggu bangunan dan Iingkungan sekitar stasiun serta disesuaikan dengan daya tampung dan kebutuhan.


PENETAPAN KLASIFIKASI STASIUN KA

.Stasiun penumpang di klasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu Stasiun besar, Stasiun sedang, dan Stasiun kecil.
.Pengelompokan kelas stasiun dilakukan berdasarkan kriteria:
 1.  Fasilitas oparasi
 2.  Jumlah jalur 
 3.  Fasilitas penunjang
 4.  Frekuensi lalu lintas
 5.  Jumlah penumpang
 6.  Jumlah barang
.Pembobotan kriteria kelas stasiun KA
 1.  Fasilitas operasi(25 poin), yang dinilai adalah peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik
 2.  Jumlah jalur(20 point), yang dinilai adalah >10 jalur, 6-10 jalur, <6 jalur
 3.  Fasilitas penunjang(15 point), yang dinilai adalah penunjang dan penunjang khusus
 4.  Frekuensi lalu lintas(15 point), yang dinilai adalah frekuensi pergerakan KA/hari (KA berhentu atau KA Langsung)
 5.  Jumlah penumpang(20 point)
 6.  Jumlah barang(5 point), pergerakan dari bangsal KA/hari. .150 


STASIUN BARANG

Penyusunan gerbong untuk modernisasi transportasi barang yang hemat tenaga kerja.

Penyusunan gerbong menggunakan Retarder (pengatur kecepatan).

Komputer – Sistem informasi yang terhubung dengan sistem kontrol untuk mengendalikan penyortiran gerbong.

TATA LETAK STASIUN

Proses stasiun bervariasi dan kompleks, kesesuaian dan efektifitas → penumpang KA.
Kebutuhan pelanggan harus disiapkan oleh operator.

TUJUAN PERENCANAAN STASIUN


v Penampilan untuk kebutuhan penumpang
v Aman keadaan darurat
v Aman penyebaran orang banyak
v Operasi handal layanan KA
v Interaksi antara layanan kereta dan stasiun itu sendiri (baik dalam kondisi normal atau abnormal)
v Hubungan antara kecepatan dan arus pejalan kaki
v Penyediaan ruang yang memadai akan memaksimalkan kecepatan berjalan dan meminimalkan kemacetan.
v Area dimana penumpang dapat menghentikan langkah atau ragu, sehingga penumpang lain tidak terhambat.
v Service gangguan, kegagalan eskalator atau peristiwa yang tidak biasa, penumpang harus aman dari kelambatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN GRAFIK PERJALANA KERETA API (GAPEKA)

ISTILAH DALAM PERSINYALAN MEKANIK DI KERETA API INDONESIA TERBARU