PERSYARATAN TEKNIS STASIUN KERETA API
UMUM
a. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
b. Kereta Api adalah sarana
perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
c. Prasarana Perkeretaapian adalah
jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar
kereta api dapat dioperasikan.
d. Jalur Kereta Api adalah jalur yang
terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api,
termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta
api.
e. Jalan Rel adalah satu kesatuan
konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya
yang mengarahkan jalannya kereta api.
f. Stasiun Kereta Api adalah
tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
g. Bangunan Stasiun Kereta Api adalah
bangunan untuk keperluan operasional kereta api yang terdiri dari gedung,
instalasi pendukung dan peron.
h. Gedung Stasiun Kereta Api adalah
gedung untuk operasional kereta api yang terdiri dari gedung untuk kegiatan
pokok, gedung untuk kegiatan penunjang dan gedung untuk kegiatan jasa pelayanan
khusus.
i. Gedung Stasiun Untuk Kegiatan Pokok
Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang kegiatan pokok di
stasiun.
j. Gedung Stasiun Untuk Kegiatan
Penunjang Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang kegiatan
usaha penunjang di stasiun.
k. Gedung Stasiun Untuk Kegiatan Jasa
Pelayanan Khusus Kereta Api adalah gedung yang berfungsi untuk menunjang
kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun.
l. Instalasi Pendukung Bangunan
Stasiun Kereta Api adalah instalasi yang mendukung kegiatan operasional
kereta api.
m. Peron adalah bangunan yang
terletak di samping jalur kereta api yang berfungsi untuk naik turun penumpang.
n. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah
segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
o. Persyaratan Teknis adalah
ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.
p. Spesifikasi Teknis adalah
persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.
q. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis
dan kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
r. Tenaga Penguji Prasarana
Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi keahlian dan diberi
kewenangan untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
s. Kompetensi adalah kemampuan dan
karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan
tugas keprofesionalannya.
t. Pendidikan dan Pelatihan adalah
proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang
diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
u. Sertifikat Kompetensi Tenaga Penguji
Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
v. Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji
Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan
kompetensi dan keahlian sebagai tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
w. Menteri adalah Menteri yang
membidangi urusan perkeretaapian.
x. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
PERATURAN TERKAIT PENGUJIAN
a. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 97 tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Tenaga
Penguji Prasarana Perkeretaapian.
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan
Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian.
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Stasiun Kereta Api.
f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM.
60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.
JENIS STASIUN
1. Stasiun Penumpang
FASILITAS YANG ADA DI
STASIUN PENUMPANG
1.
Keselamatan
2.
Keamanan
3.
Kenyamanan
4.
Naik turun
penumpang
5.
Penyandang cacat
6.
Kesehatan
7.
Fasilitas umum
8.
Fasilitas pembuangan
sampah
9.
Fasilitas
informasi
FUNGSI STASIUN PENUMPANG adalah untuk menaik dan menurunkan penumpang.
2. Stasiun Barang
FASILITAS YANG ADA DI STASIUN BARANG
. Keselamatan
. Keamanan
. Bongkar Muat
. Fasilitas Umum
. Fasilitas Pembuangan Sampah
FUNGSI STASIUN BARANG adalah untuk bongkar muat barang.
3. Stasiun Operasi
FASILITAS YANG ADA DI STASIUN OPERASI
. Fasilitas Keselamatan
. Operasi Kereta Api
FUNGSI STASIUN OPERASI adalah untuk keperluan operasi kereta api.
PERSYARATAN TEKNIS STASIUN
1. Persyaratan sistem
a. Menampung jumlah penumpang dan atau barang sesuai dengan kelas stasiun
b. Melayani operasi perjalanan KA
2. Persyaratan komponen
a. Emplasemen stasiun terdiri dari Jalan rel, Fasilitas pengoperasian KA, dan Drainase
b. Bangunan stasiun harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung
GEDUNG STASIUN KA
1. RUANG BEBAS
Keterangan
:
Batas
I = Untuk
jembatan dengan kecepatan sampai 60 km/jam
Batas
II = Untuk
‘Viaduk’ dan terowongan dengan kecepatan sampai 60km/jam dan untuk jembatan
tanpa pembatasan kecepatan.
Batas
III = Untuk
‘viaduk’ baru dan bangunan lama kecuali terowongan dan jembatan
Batas
IV = Untuk
lintas kereta listrik
1. Konstruksi, material, disain, ukuran dan
kapasitas bangunan sesuai dengan standar kelayakan, keselamanan dan keamanan
serta kelancaran sehingga seluruh bangunan stasiun dapat berfungsi secara
handal.
2. Memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
gedung dari bahaya banjir, bahaya petir, bahaya kelistrikan dan bahaya kekuatan
konstruksi.
3. Instalasi pendukung gedung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang bangunan, mekanikal elektrik, dan pemipaan
gedung (plumbing) bangunan yang berlaku.
4. Luas bangunan ditetapkan untuk:
L = 0,64 m2/orang
x V x LF
dimana:
L = Luas bangunan (m2)
V = Jumlah rata-rata penumpang per jam sibuk dalam
satu tahun (orang)
LF = Load
factor (80%).
b) Gedung
kegiatan penunjang dan gedung jasa pelayanan khusus di stasiun kereta api, ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
5. Menjamin bangunan stasiun dapat berfungsi
secara optimal dari segi tata letak ruang gedung stasiun, sehingga
pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dilakukan secara nyaman.
6. Komponen gedung meliputi:
a) gedung atau ruangan;
b) media informasi (papan informasi atau audio);
c) fasilitas umum, terdiri dari:
1) ruang ibadah;
2) toilet;
3) tempat sampah; dan
4) ruang ibu menyusui.
d) fasilitas keselamatan;
e) fasilitas keamanan;
f) fasilitas penyandang cacat atau lansia;
g) fasilitas
kesehatan. 3. PERSYARATAN OPERASI GEDUNG KA
1. Gedung Kegiatan Pokok
a) Pengoperasian gedung stasiun harus sesuai
dengan alur proses kedatangan dan keberangkatan penumpang kereta api serta
tidak mengganggu pengaturan perjalanan kereta api.
b) Menjamin bangunan stasiun dapat berfungsi
secara optimal dari segi tata letak ruang gedung stasiun, sehingga
pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dilakukan secara nyaman.
c) Pengoperasian gedung stasiun sesuai dengan jam
operasional kereta api dan ketersediaan sumber daya manusia.
2. Gedung Kegiatan Penunjang Stasiun Kereta Api
dan Gedung Jasa Pelayanan Khusus Di Stasiun Kereta Api
a) Tidak mengganggu pergerakan kereta api.
b) Tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau
barang.
c) Menjaga ketertiban dan keamanan.
d) Menjaga kebersihan lingkungan.
e) Tidak
mengganggu bangunan dan Iingkungan sekitar stasiun serta disesuaikan dengan
daya tampung dan kebutuhan.PENETAPAN KLASIFIKASI STASIUN KA
.Stasiun penumpang di klasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu Stasiun besar, Stasiun sedang, dan Stasiun kecil.
.Pengelompokan kelas stasiun dilakukan berdasarkan kriteria:
1. Fasilitas oparasi
2. Jumlah jalur
3. Fasilitas penunjang
4. Frekuensi lalu lintas
5. Jumlah penumpang
6. Jumlah barang
.Pembobotan kriteria kelas stasiun KA
1. Fasilitas operasi(25 poin), yang dinilai adalah peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik
2. Jumlah jalur(20 point), yang dinilai adalah >10 jalur, 6-10 jalur, <6 jalur
3. Fasilitas penunjang(15 point), yang dinilai adalah penunjang dan penunjang khusus
4. Frekuensi lalu lintas(15 point), yang dinilai adalah frekuensi pergerakan KA/hari (KA berhentu atau KA Langsung)
5. Jumlah penumpang(20 point)
6. Jumlah barang(5 point), pergerakan dari bangsal KA/hari. .150
STASIUN BARANG
Penyusunan
gerbong untuk modernisasi transportasi barang yang hemat tenaga kerja.
Penyusunan
gerbong menggunakan Retarder (pengatur kecepatan).
Komputer
– Sistem informasi yang terhubung dengan sistem kontrol untuk mengendalikan
penyortiran gerbong.
Proses
stasiun bervariasi dan kompleks, kesesuaian dan efektifitas →
penumpang KA.
Kebutuhan
pelanggan harus disiapkan oleh operator.
TUJUAN PERENCANAAN STASIUN
v Penampilan untuk kebutuhan penumpang
v Aman keadaan darurat
v Aman penyebaran orang banyak
v Operasi handal layanan KA
v Interaksi antara layanan kereta dan stasiun itu sendiri (baik dalam kondisi normal atau abnormal)
v Hubungan antara kecepatan dan arus pejalan kaki
v Penyediaan ruang yang memadai akan memaksimalkan kecepatan berjalan dan meminimalkan kemacetan.
v Area dimana penumpang dapat menghentikan langkah atau ragu, sehingga penumpang lain tidak terhambat.
v Service gangguan, kegagalan eskalator atau peristiwa yang tidak biasa, penumpang harus aman dari kelambatan.
Komentar
Posting Komentar