PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN INDONESIA
Dalam menunjang ketersediaan sarana perkeretaapian yang aman
dan nyaman untuk pengguna jasa kereta api, maka pada periode tertentu suatu
sarana akan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan yang dilakukan secara
berkala. Perawatan sarana perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mempertahankan keandalan sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. Sedangkan
pemeriksaan sarana perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengatahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
Sarana perkeretaapian
terdiri dari:
- · Lokomotif

·
- Kereta

- · Gerbong

·
- Peralatan khusus

Macam – macam LOKOMOTIF :
Lokomotif diesel dan Lokomotif elektrik
Macam – macam KERETA :
Kereta yang ditarik lokomotif dan Kerea dengan penggerak sendiri
Macam – macam GERBONG :
Gerbong datar, Gerbong tertutup, Gerbong terbuka, dan Gerbong tangki
Macam – macam PERALATAN KHUSUS : Peralatan khusus yang ditarik lokomotif dan Peralatan khusus
dengan penggerak sendiri
Setiap jenis sarana perkeretaapian wajib dilakukan perawatan
sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai jadwal yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh tenaga
perawatan sarana perkeretaapian.
Jadwal perawatan sarana perkeretaapian meliputi perawatan
BERKALA dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
·
- Perawatan berkala
Terdiri atas perawatan harian, bulanan, 6
bulanan, tahunan, 2 tahunan, dan 4 tahunan. Perawatan harian dilakukan terhadap
peralatan pengereman, peralatan perangkai, peralatan keselamatan, dan
kelistrikan. Sedangkan perawatan bulanan hingga perawatan 4 tahunan dilakukan
terhadap rangka dasar, badan kereta, bogie, peralatan perangkai, peralatan
pengereman, peralatan keselamatan, kabin masinis, peralatan penerus daya,
peralatan penggerak, dan peralatan pengendali.
2. Perbaikan untuk mengembalikan fungsinya
dilakukan terhadap konstruksi dan komponen yang mengalami kerusakan untuk dapat
berfungsi kembali dan dilakukan dengan tidak terjadwal
Perawatan sarana perkeretaapian dilaksanakan di tempat
perawatan sarana perkeretaapian, yaitu depo dan balai yasa.
·
1. DEPO :
tempat untuk melaksanakan kegiatan perawatan sarana meliputi perawatan harian
hingga perawatan tahunan. Depo dapat dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan
jenis sarana yang dirawat, yaitu Depo sarana tanpa penggerak (gerbong, kereta
yang ditarik loko, peralatan khusus yang ditarik loko) dan depo sarana
penggerak (loko, kereta berpenggerak sendiri, dan peralatan khusus yang
berpenggerak sendiri).
Peralatan perawatan sarana tanpa penggerak
minimal terdiri dari:
1.
Peralatan angkat komponen
2.
Peralatan angkat sarana
3.
Tool kit
4.
Alat ukur dimensi
5.
Alat pemeriksa keretakan
6.
Alat pemeriksa kelistrikan
7.
Alat ukur diameter roda
8.
Alat ukur profil roda
9.
Alat ukur temperatur bearing dan ruangan
10.
Alat ukur ketinggian perlatan perangkai
11.
Alat ukur tekanan udara tekan
12.
Alat ukur waktu
Peralatan perawatan sarana
penggerak minimal terdiri dari sama seperti pada depo tanpa penggerak dan
ditambahkan Battery charger, Tool diagnosa test, dan Load test.
Peralatan perawatan balai yasa sarana tanpa
penggerak minimal terdiri dari:
1.
Peralatan angkat komponen
2.
Peralatan angkat sarana
3.
Alat bongkar bearing roda
4.
Peralatan bubut roda
5.
Load bogie test
6.
Spring test
7.
Tool kit
8.
Alat ukur dimensi
9.
Alat pemeriksa keretaan
10.
Alat pemeriksa kelistrikan
11.
Alat ukur diameter roda
12.
Alat ukur profil roda
13.
Alat ukur temperatur bearing
14.
Alat ukur berat sarana
15.
Alat uji kebocoran sarana
16.
Alat ukur ketinggian peralatan perangkai
17.
Alat uji pengereman
18.
Alat ukur tekanan udara tekan
19.
Alat ukur waktu
20.
Alat ukur temperatur ruangan
Peralatan perawatan balai yasa sarana
penggerak minimal terdiri dari sama seperti tanpa penggerak dan ditambahkan Battery
charger, Tool diagnosa test, dan Load test/bench test.
Tempat perawatan sarana paling sedikit dilengkapi dengan
fasilitas perawatan berupa:
·
Jalur untuk perawatan, seperti jalur masuk/keluar,
jalur stabling, jalur pelaksanaan
perawatan, jalur perpindahan, dan jalur pemeriksaan
1.
Jalur masuk/keluar
Digunakan untuk masuk/keluar sarana yang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
Terhubung dengan jalur KA
b.
Dilengkapi dengan fasilitas operasi KA
dapat terpisah/menyatu antara jalur masuk dan keluar
dapat terpisah/menyatu antara jalur masuk dan keluar
2.
Jalur stabling
Digunakan untuk tempat stabling sarana sebelum dan sesudah dilakukan
perawatan / yang akan dioperasikan dengan syarat:
a.
Tidak menggunakan jalu masuk, keluar, atau jalur
pelaksanaan perawatan
b.
Dapat menampung jumlah sarana sebelum dan
sesudah perawatan, serta sesuai dengan kebutuhan
c.
Terlindung dari tindakan perusakan dan pencurian
3.
Jalur pelaksanaan perawatan
Digunakan untuk melakukan kegiatan perawatan sarana dengan syarat:
a.
Berada dalam bangunan utama untuk perawatan
b.
Memiliki sistem drainase
c.
Memiliki sistem penerangan yang memadai
d.
Mudah untuk melakukan perawatan
e.
Dapat digolongkan berdasarkan jenis perawatan
f.
Memiliki ketinggian rel yang rata atau sama
(levelling track)
g.
Memiliki tanda yang berbeda untuk area berjalan
dan area bekerja
Jalur pelaksanaan perawatan terdiri
dari jalur pelaksanaan perawatan jenis normal dan jenis kolong.
a.
Jenis normal= untuk melakukan kegiatan perawatan
sarana mulai dari bagian rangka bawah sampai dengan bagian atas sarana yang
memiliki syarat, yaitu panjang jalur pelaksanaan perawatan jenis normal paling
sedikit dapat menampung 1 rangkaian KA / sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi
dengan fasilitas untuk melakukan perawatan bagian atas sarana
b.
Jenis kolong= untuk melakukan kegiatan perawatan
sarana bagian bawah sarana yang memiliki syarat, yatu mampu menahan beban
sarana yang sedang dilakukan perawatan, panjang jalur pelaksanaan perawatan
jenis kolong paling sedikit dapat menampung 1 rangkaian KA / sesuai kebutuhan,
dan area jalur pelaksanaan perawatan jenis kolong mempermudah tenaga perawatan
beraktifitas di bagian bawah sarana
4.
Jalur perpindahan
Digunakan untuk melakukan perpindahan sarana antar jalur pada tempat
perawatan sarana meliputi tambangan, jalur / meja putar, dan wesel dengan
memenuhi syarat, yaitu memudahkan perpindahan sarana, memiliki sistem drainase,
mudah dalam perawatan, dan mudah dioperasikan
5.
Jalur pemeriksaan
Digunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan sarana sebelum dan sesudah
dilakukan perawatan dengan memenuhi syarat, yaitu memiliki akses untuk
memeriksa komponen bagian bawah dan atas sarana, memiliki penerangan yang memadai,
memiliki ketinggian rel yang rata/sama, dan memiliki sistem drainase. Jelur pemeriksaan
terdiri dari jalur pemeriksaan kondisi statis dan dinamis.
·
Bangunan utama untuk perawatan
Terdiri dari jalur pelaksanaan perawatan,
jalur pemeriksaan, ruang perawatan komponen, dan ruang pengawasan. Bangunan
utama untuk perawatan paling sedikit harus memiliki:
1.
Luasan dan tinggi sesuai dengan kebutuhan
perawatan
2.
Sistem drainase
3.
Penerangan yang memadai
4.
Sistem sirkulasi udara
5.
Sistem pencegahan kebakaran
6.
Fasilitas keamanan dan keselamatan
·
Bangunan untuk peralatan bantu
Terdiri atas gudang suku cadang, ruang
penyimpanan peralatan perawatan, ruang pembangkit listrik, tempat pengolahan
limbah, dan tempat penyimpanan dan pengisian pelumas dan bahan bakar. Bangunan untuk
peralatan bantu harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1.
Luasan dan tinggi sesuai dengan kebutuhan
2.
Sistem drainase
3.
Sirkulasi udara
4.
Penerangan yang memadai
5.
Lokasi dapat berada di dalam / di luar bangunan
utama untuk perawatan
·
Bengunan kantor
Berfungsi sebagai penyimpanan dokumen dan
ruang manajerial dengan memenuhi syarat, yaitu:
1.
Memiliki luasan dan tinggi sesuai dengan
kebutuhan
2.
Memiliki penerangan yang memadai
3.
Memiliki sirkulasi udara
4.
Memiliki sistem drainase
5.
Lokasi dapat berada di dalam/di luar bangunan
utama untuk perawatan
·
Fasilitas umum
Terdiri atas tempat ibadah, toilet, tempat
parkir, tempat makan, dan area evakuasi yang harus memiliki sistem drainase,
sirkulasi udara yang cukup, dan penerangan yang memadai.
Fasilitas pendukung perawatan paling sedikit terdiri atas:
·
Pesawat angkut
·
Sistem udara tekan
·
Instalasi pencucian
·
Peralatan mesin perkakas
·
Instalasi pengisian bahan bakar / sumber tenaga
dan oli
·
Pembangkit listrik cadangan
·
Peralatan pengelasan
Komentar
Posting Komentar