Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

ISTILAH DALAM PERSINYALAN MEKANIK DI KERETA API INDONESIA TERBARU

ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSINYALAN MEKANIK Dalam perkeretaapian di Indonesia, kereta api menggunakan dua jenis sistem persinyalan. untuk saat ini, saya akan memposting tentang sinyal mekanik. berikut merupakan istilah-istilah yang digunakan dalam pengoperasian sinyal mekanik: 1.        Peralatan persinyalan adalah fasilitas pendukung operasi yang memberi petunjuk atau isyarat yang berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang dipasang pada tempat tertentu 2.        Sinyal adalah alat atau perangkat yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan kereta api dengan peragaan dan atau warna 3.        Tanda adalah isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api 4.        Marka merupakan tanda berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringat...

Rangkuman PM 19 tahun 2011

RANGKUMAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 19 TAHUN 2011 PM NO. 19 Tahun 2011 menjelaskan tentang sertifikasi kecakapan penjaga perlintasan kereta api Penjelasan: jenis sertifikat penjaga perlintasan setiap penjaga perlintasan kereta api bertanggung jawab terhadap keselamtan perjalan kereta api di bawah kerjanya. penjaga perlintasan KA harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: tau dan paham peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka dapat mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya tau, paham, dan menguasai jadwal perlajanan kereta api di wilayah kerjanya mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi tau, paham, dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api pernjaga perlintasan wajib memiliki sertifikat kecakapan penjaga perlintasan...

Rangkuman KM 53 tahun 2000

RANGKUMAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 53 TAHUN 2000 KM Nomor 53 Tahun 2000 menjelaskan tentang perpotongan dan/ atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Penjelasan: PERPOTONGAN perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain dapat berupa perpotongan sebidang atau perpotongan tidak sebidang. sedangkan perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan disebut perlintasan. perlintasan sebudang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dapat dibuat pada lokasi dengan ketentuan : kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (head way) yang melintas pada lokasi tersebut min 6 menit jalan yang melintas adalah jalan kelas 3 jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter tidak terletak pada lengkungan jalan kereta api atau tikungan jalan terdapat kondisi lingkungan yang memungkinkan...

PERSYARATAN TEKNIS STASIUN KERETA API

Gambar
UMUM a.       Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. b.       Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. c.       Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. d.       Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. e. ...