GAPEKA


PENGERTIAN GAPEKA

GAPEKA,Grafik perjalanan kereta api merupakan panduan utama operasi kereta api dalam pemberdayaan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan perusahaan. Semua sumber daya yang ada baik prasarana,sarana dan pegawai, merupakan satu kesatuan utama yang tidak dapat dipisahkan atau berdiri sendiri. Saling memberi dan mengisi untuk mencapai tujuan perusahaan.

Salah satu nilai akhir dari satu kesatuan tersebut adalah GAPEKA,dimana data data yang diperlukan dalam pembuatan GAPEKA merupakan input dari berbagai direktorat yang ada. Kemampuan Prasarana, sarana, pegawai , financial perusahaan ,dan keinginan pasar (konsumen) sabagai acuannya.
GAPEKA, dibuat berdasarkan konsep diagram waktu ruang dan jarak berdasarkan perencanaan yang direncanakan oleh manajemen.
Diagram waktu dan ruang merupakan suatu diagram yang menunjukan gerakan kereta api pada suatu jalur gerak (garis diagonal) berdasarkan kedudukan garis stasiun (garis horisontal) dengan garis jam (garis vertikal), dimana ditetapkan lokasi dari setiap KA sebagai alat yang berguna untuk merencanakan grafik perjalanan kereta api (GAPEKA) terutama untuk menganalisa situasi jalur gerak yang ada pada waktu dan ruang.
GAPEKA sebagai alat untuk mengendalikan operasi perjalanan kereta api, memuat gerakan sarana yang menghubungkan asal tujuan sejumlah jenis kereta api sesuai dengan kemampuan daya angkutnya untuk mendukung kebutuhan pasar dalam kurun waktu tertentu (masa berlaku Gapeka).

               PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN GAPEKA

a)      Undang Undang  No.23 tahun 2007, Tentang Perkeretaapian, Pasal 121 ayat 1 s/d 4 , tentang GAPEKA.
b)     Peraturan menteri no.35 tanggal 28 februari 2011, tentang Tata Cara dan Standart Pembuatan GAPEKA
c)      Peraturan Dinas 19 Bab III pasal 16 ayat 2,Tentang Peraturan Perjalanan antara lain Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA).

            FUNGSI GAPEKA

a)      Sebagai acuan utama peraturan perjalanan kereta api, sebagai dasar/rencana operasi kereta api.
b)     Sebagai program produksi jasa angkutan penumpang dan barang.
c)      Sebagai media untuk program pendapatan angkuatan penumpang dan barang.
d)     Sebagai dasar penyusunan stamformasi kereta api.
e)      Sebagai dasar penghitungan Public Service Obligation (PSO), Infrastructur Maintenance Operator (IMO), dan Track Acses Charge (TAC)
f)       Sebagai dasar penyusunan dinasan awak ka (Masinis,Kondektur,Plka,Rac)
g)      Sebagai dasar penghitungan waktu peredaran gerbong (WPG), kereta (WPK), dan lokomotif  (WPL).
h)     Sebagai dasar pembuatan Ikhtisar Jam Kerja Stasiun.
i)        Sebagai dasar pembuatan jadwal penilik jalan
j)       Sebagai dasar kebutuhan pegawai
Sebagai dasar penghitungan biaya kebutuhan, perawatan, dan operasional sarana dan prasarana.



      JENIS KERETA API

a)      Kereta Api menurut Sifatnya (Sesuai PD.19 pasal 8) :
1)      Kereta Api Biasa/Reguler : Kereta Api yang ditetapkan oleh GAPEKA dan berjalan tiap hari atau pada hari yang ditentukan.
2)      Kereta Api Fakultatif : Kereta Api yang ditetapkan oleh GAPEKA dan dijalankan bilamana diperlukan.
3)      Kereta Api Luar Biasa : Kereta Api yang tidak tergambar dalam GAPEKA, dijalankan karena menjalankan KA Dinas, Perjalanan KA Baru atau Mengganti/Merubah perjalanan KA lama yang tidak sesuai pasar.

b)     Kereta Api menurut Jarak/Waktu
1)      Kereta Api Jarak Jauh : Jarak lebih dari 500 km atau waktu perjalanan KA lebih dari 4 jam.
2)      Kereta Api Jarak Menengah : Jarak 100 s/d 500 km atau Waktu Perjalanan KA antara 2 s/d 4 jam
3)      Kereta Api Lokal : jarak kurang dari 100 km atau waktu perjalanan kurang dari 1 jam.

c)      Kereta api menurut Kelasnya
1)      Kereta api Argo
2)      Kereta api eksekutif
3)      Kereta api eksekutif dan bisnis
4)      Kereta api bisnis
5)      Kereta api ekonomi
6)      Kereta api komuter
7)      Kereta api barang

d)     Kereta api menurut metode pengoperasiannya  (PD.19 Pasal 10) :
1)      Kereta api antar stasiun (Ka yang dijalankan dari stasiun ke stasiun)
2)      Konvoi (Ka yang dijalankan dari suatu stasiun ke suatu titik kilometer dijalan bebas pada petak jalan antara dua stasiun yang berbatasan dan kembali ke stasiun semula)
3)      Kereta api pendorong (Lokomotif sendirian yang dipergunakan utuk mendorong suatu KA,tetapi tidak digandengkan dengan rangkaian KA yang didorong,suatu stasiun ke titik kilometer jalan bebas pada petak jalan antara dua stasiun yang berbatasan dan kembali ke stasiun semua)

e)      Kereta api menurut kegunaannya (PD.19 Pasal 9) :
1)      Kereta api penumpang
2)      Kereta api barang

3)      Kereta api dinas (Ka dinas Lokomotif,Ka dinas Rangkaian,Ka Inspeksi,Ka kerja,Ka penolong)


Komentar

  1. Terima kasih sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  2. terima kasih sharingnya teman2 di API/PPI madiun
    semoga terus berkarya untuk kereta api Indonesia.

    Jika temen2 ada yang berminat menulis dan berbagi ttg kereta api, bisa jadi kontributor di situs website https://keretapedia.com

    Semoga berminat dan selalu berkarya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN TEKNIS STASIUN KERETA API

PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN INDONESIA

ISTILAH DALAM PERSINYALAN MEKANIK DI KERETA API INDONESIA TERBARU