GAPEKA
PENGERTIAN GAPEKA
GAPEKA,Grafik
perjalanan kereta api merupakan panduan utama operasi kereta api dalam
pemberdayaan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan perusahaan. Semua
sumber daya yang ada baik prasarana,sarana dan pegawai, merupakan satu kesatuan utama yang tidak dapat
dipisahkan atau berdiri sendiri. Saling memberi dan mengisi untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Salah satu nilai
akhir dari satu kesatuan tersebut adalah GAPEKA,dimana data data yang
diperlukan dalam pembuatan GAPEKA merupakan input dari berbagai direktorat yang
ada. Kemampuan Prasarana, sarana, pegawai , financial perusahaan ,dan keinginan
pasar (konsumen) sabagai acuannya.
GAPEKA, dibuat berdasarkan konsep diagram waktu ruang dan jarak
berdasarkan perencanaan yang direncanakan oleh manajemen.
Diagram waktu dan
ruang merupakan suatu diagram yang menunjukan gerakan kereta api pada suatu
jalur gerak (garis diagonal) berdasarkan kedudukan garis stasiun (garis horisontal) dengan garis jam
(garis vertikal),
dimana ditetapkan lokasi dari setiap KA sebagai alat yang berguna untuk
merencanakan grafik perjalanan kereta api (GAPEKA) terutama untuk menganalisa situasi jalur
gerak yang ada pada waktu dan ruang.
GAPEKA sebagai alat untuk mengendalikan operasi
perjalanan kereta api, memuat gerakan sarana yang menghubungkan asal tujuan
sejumlah jenis kereta api sesuai dengan kemampuan daya angkutnya untuk
mendukung kebutuhan pasar dalam kurun waktu tertentu (masa berlaku Gapeka).
PERATURAN YANG BERKAITAN
DENGAN GAPEKA
a) Undang Undang No.23 tahun
2007, Tentang Perkeretaapian, Pasal 121 ayat 1 s/d 4 , tentang GAPEKA.
b) Peraturan menteri no.35 tanggal 28 februari 2011,
tentang Tata Cara dan Standart Pembuatan GAPEKA
c) Peraturan Dinas 19 Bab III
pasal 16 ayat 2,Tentang Peraturan Perjalanan antara
lain Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA).
FUNGSI GAPEKA
a) Sebagai acuan utama peraturan perjalanan kereta api, sebagai
dasar/rencana operasi kereta api.
b) Sebagai program produksi jasa angkutan penumpang dan barang.
c) Sebagai media untuk program pendapatan angkuatan penumpang dan
barang.
d) Sebagai dasar penyusunan stamformasi kereta api.
e) Sebagai dasar penghitungan Public Service Obligation (PSO),
Infrastructur Maintenance Operator (IMO), dan Track Acses Charge (TAC)
f) Sebagai dasar penyusunan dinasan awak ka
(Masinis,Kondektur,Plka,Rac)
g) Sebagai dasar penghitungan waktu peredaran gerbong (WPG), kereta
(WPK), dan lokomotif (WPL).
h) Sebagai dasar pembuatan Ikhtisar Jam Kerja Stasiun.
i)
Sebagai dasar pembuatan
jadwal penilik jalan
j) Sebagai dasar kebutuhan pegawai
Sebagai dasar penghitungan biaya kebutuhan, perawatan,
dan operasional sarana dan prasarana.
JENIS KERETA API
a)
Kereta Api
menurut Sifatnya (Sesuai PD.19 pasal 8) :
1) Kereta
Api Biasa/Reguler : Kereta Api yang ditetapkan oleh GAPEKA dan berjalan tiap
hari atau pada hari yang ditentukan.
2) Kereta
Api Fakultatif : Kereta Api yang ditetapkan oleh GAPEKA dan dijalankan bilamana
diperlukan.
3) Kereta
Api Luar Biasa : Kereta Api yang tidak tergambar dalam GAPEKA, dijalankan
karena menjalankan KA Dinas, Perjalanan KA Baru atau Mengganti/Merubah
perjalanan KA lama yang tidak sesuai pasar.
b)
Kereta Api
menurut Jarak/Waktu
1) Kereta
Api Jarak Jauh : Jarak lebih dari 500 km atau waktu perjalanan KA lebih dari 4
jam.
2) Kereta
Api Jarak Menengah : Jarak 100 s/d 500 km atau Waktu Perjalanan KA antara 2 s/d
4 jam
3) Kereta
Api Lokal : jarak kurang dari 100 km atau waktu perjalanan kurang dari 1 jam.
c)
Kereta api
menurut Kelasnya
1) Kereta
api Argo
2) Kereta
api eksekutif
3) Kereta
api eksekutif dan bisnis
4) Kereta
api bisnis
5) Kereta
api ekonomi
6) Kereta
api komuter
7) Kereta
api barang
d)
Kereta api
menurut metode pengoperasiannya (PD.19 Pasal 10) :
1) Kereta api antar stasiun (Ka yang
dijalankan dari stasiun ke stasiun)
2) Konvoi (Ka yang dijalankan dari suatu
stasiun ke suatu titik kilometer dijalan bebas pada petak jalan antara dua
stasiun yang berbatasan dan kembali ke stasiun semula)
3)
Kereta
api pendorong (Lokomotif sendirian yang dipergunakan utuk mendorong suatu KA,tetapi
tidak digandengkan dengan rangkaian KA yang didorong,suatu stasiun ke titik
kilometer jalan bebas pada petak jalan antara dua stasiun yang berbatasan dan
kembali ke stasiun semua)
e)
Kereta api menurut kegunaannya (PD.19 Pasal 9) :
1) Kereta
api penumpang
2) Kereta
api barang
3) Kereta
api dinas (Ka dinas Lokomotif,Ka
dinas Rangkaian,Ka Inspeksi,Ka kerja,Ka penolong)
Terima kasih sangat bermanfaat :)
BalasHapusmanstul bu wulan ;))
Hapusterima kasih sharingnya teman2 di API/PPI madiun
BalasHapussemoga terus berkarya untuk kereta api Indonesia.
Jika temen2 ada yang berminat menulis dan berbagi ttg kereta api, bisa jadi kontributor di situs website https://keretapedia.com
Semoga berminat dan selalu berkarya.